Pengentasan Kemisikinan di Indonesia



            Negara Kesatuan Republik Indonesia telah merdeka selama 69 tahun dari para penjajah yang telah mengeruk sumber daya alam dan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia selama 350 tahun. Setelah melewati berbagai masa setelah kemerdekaan, rakyat bangsa Indonesia tetap mengalami masalah ekonomi terutama jumlah penduduk miskin yang masih tetap banyak. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia jumlah rakyat miskin pada bulan September 2013 mencapai  28.553.930. orang dari jumlah penduduk sekitar 250.000.000 orang. Data tersebut menandakan bahwa jumlah orang miskin masih sangat banyak di Indonesia.
            Negara memiliki tugas untuk mensejahterahkan rakyatnya melalui program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah. Jika rakyat miskin masih banyak berarti pemerintahan tersebut gagal dalam mengemban tugas yang diberikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Banyak hal yang menjadi penyebab gagalnya program untuk mensejahterahkan rakyat terutama tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat eksekutif maupun legislative hingga lembaga yudikatif juga telah dirusak oleh tindakan korupsi.
            Namun, sesungguhnya kita harus tetap optimis bahwa seluruh rakyat Indonesia bisa menjadi sejahtera. Dengan, banyaknya jumlah penduduk miskin seharusnya pemerintah mempunyai komitemen atau berpihak kepada rakyat miskin dengan merumuskan berbagai strategi  penanggulangan kemiskinan. Strategi yang akan dilaksakan seharusnya mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan rakyat miskin dan yang kedua mengurangi beban pengeluaran rakyat miskin. Untuk mencapai kedua tujuan tersebut perlu ditopang dengan sekurang kurangnya empagt pilar strategi penanggulangan kemiskinan.
            Pilar pertama adalah penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi rakyat miskin. Untuk itu,upaya yang harus dilakukan adalah menciptakan suasana dan lingkungan ekonomi mikro dan makro yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Kemudian mendistribusikan hasil pertumbuhan tersebut secara lebih merata, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan berusaha bagi rakyat miskin.
            Kedua, pemberdayaan masyarakat miskin dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga masyarakat miskin mampu mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi secara mandiri.
            Ketiga, peningkatan kapasitas dengan meningkatkan kemampuan dasar rakyat miskin, baik individu maupun keluarga miskin, melalui perbaikan kesehatan, pendidikan, peningkatan ketrampilan usaha, perluasan akses permodalan, prasarana, teknologi, dan informasi pasar.
            Dan pilar yang terakhir adalah perlindungan sosial dengan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat seperti pengemis, anak-anak terlantar, yatim piatu, penderita cacat, korban bencana alam, korban konflik social dan kerusuhan, serta masyrakat yang menderita akibat krisis ekonomi.  Sesuai dengan Pasal 34  UUD 1945 yang isinya adalah (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sumber :

Radhi, Fahmy.2008.Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Cetakan I. Penerbit Republika. Jakarta 
 www.bps.go.id/
http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_                           Tahun_1945/Perubahan_IV

0 komentar:

Posting Komentar