Negara Kesatuan Republik Indonesia
telah merdeka selama 69 tahun dari para penjajah yang telah mengeruk sumber
daya alam dan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia selama 350 tahun. Setelah
melewati berbagai masa setelah kemerdekaan, rakyat bangsa Indonesia tetap
mengalami masalah ekonomi terutama jumlah penduduk miskin yang masih tetap
banyak. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia jumlah rakyat miskin pada bulan
September 2013 mencapai 28.553.930. orang
dari jumlah penduduk sekitar 250.000.000 orang. Data tersebut menandakan bahwa
jumlah orang miskin masih sangat banyak di Indonesia.
Negara memiliki tugas untuk
mensejahterahkan rakyatnya melalui program-program yang telah direncanakan oleh
pemerintah. Jika rakyat miskin masih banyak berarti pemerintahan tersebut gagal
dalam mengemban tugas yang diberikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Banyak hal
yang menjadi penyebab gagalnya program untuk mensejahterahkan rakyat terutama
tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat eksekutif maupun legislative hingga
lembaga yudikatif juga telah dirusak oleh tindakan korupsi.
Namun, sesungguhnya kita harus tetap
optimis bahwa seluruh rakyat Indonesia bisa menjadi sejahtera. Dengan,
banyaknya jumlah penduduk miskin seharusnya pemerintah mempunyai komitemen atau
berpihak kepada rakyat miskin dengan merumuskan berbagai strategi penanggulangan kemiskinan. Strategi yang akan
dilaksakan seharusnya mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama untuk
meningkatkan produktivitas dan pendapatan rakyat miskin dan yang kedua
mengurangi beban pengeluaran rakyat miskin. Untuk mencapai kedua tujuan
tersebut perlu ditopang dengan sekurang kurangnya empagt pilar strategi
penanggulangan kemiskinan.
Pilar pertama adalah penciptaan dan
perluasan kesempatan kerja bagi rakyat miskin. Untuk itu,upaya yang harus
dilakukan adalah menciptakan suasana dan lingkungan ekonomi mikro dan makro
yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Kemudian mendistribusikan hasil
pertumbuhan tersebut secara lebih merata, sehingga dapat memperluas kesempatan
kerja dan berusaha bagi rakyat miskin.
Kedua, pemberdayaan masyarakat
miskin dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga masyarakat
miskin mampu mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi secara mandiri.
Ketiga, peningkatan kapasitas dengan
meningkatkan kemampuan dasar rakyat miskin, baik individu maupun keluarga
miskin, melalui perbaikan kesehatan, pendidikan, peningkatan ketrampilan usaha,
perluasan akses permodalan, prasarana, teknologi, dan informasi pasar.
Dan pilar yang terakhir adalah
perlindungan sosial dengan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi
masyarakat seperti pengemis, anak-anak terlantar, yatim piatu, penderita cacat,
korban bencana alam, korban konflik social dan kerusuhan, serta masyrakat yang
menderita akibat krisis ekonomi. Sesuai
dengan Pasal 34 UUD 1945 yang isinya
adalah (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sumber :
Radhi, Fahmy.2008.Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Cetakan I. Penerbit Republika. Jakartawww.bps.go.id/
http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_ Tahun_1945/Perubahan_IV
0 komentar:
Posting Komentar